Belajar Berinvestasi Saham Bagi Para Pemula | Berinvestasi Saham Tidak Serumit yang Kalian Pikirkan Loh!
Banyak dari kita masih beranggapan bahwa berinvestasi apa pun instrumennya pasti perlu modal yang besar tak terkecuali saham. Tapi faktanya, statement tersebut salah besar. Ya, investasi saham kini ga perlu harus tunggu punya uang banyak dulu. Kok bisa?
Sebelum jauh membahas bagaimana caranya
berinvestasi saham, kita harus paham dulu apa itu saham? Regulasi tentang
saham? Saham itu aman dan halal kah? Dan lain sebagainya.
Pasar Modal Indonesia
Menurut Tandelilin (2010:26) pasar
modal adalah tempat pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan
dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan instrumen
investasi.
Singkatnya, pasar modal adalah wadah untuk
kita jika ingin berinvestasi dalam bentuk aset finansial misalnya saham. Jadi
kita cuma bisa jual beli saham di pasar modal ya, ga bisa jual beli di pasar
tradisional apalagi pasar loak 😆 hihihi
Dasar hukum pasar modal tercantum
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995.
Apa aja yang bisa kita jual belikan di pasar modal? Cukup beragam, misalnya saham, obligasi pemerintah, obligasi korporat, sukuk, reksa dana dan derivatifnya.
Pasar modal Indonesia diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Kemudian di bawahnya terdapat 3 lembaga
sebagai Self Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa
Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
BEI bertugas sebagai wadah dan pengatur
investasi di pasar modal
KPEI sebagai penjamin instrumen investasi
(efek)
KSEI sebagai penyimpan dan penyelesaian
efek
Secara umum pasar modal memberikan
banyak manfaat seperti:
1. Penciptaan lapangan
pekerjaan bagi masyarakat
2. Sarana investasi bagi
investor
3. Sumber pembiayaan bagi
pengusaha
4. Penyebaran kepemilikan
ke seluruh lapisan masyarakat bagi perusahaan
5. Keterbukaan & profesionalisme dan iklim usaha yang sehat bagi negara
Instrumen Investasi di Pasar Modal
Indonesia
Terus apa aja sih instrumen yang bisa kita
investasikan di pasar modal?
Kita bisa berinvestasi di saham, obligasi, sukuk, reksa
dana dan produk turunannya (derivatif). Kalo emas, mata uang
asing dan kripto bisa ga? Jelas tidak, karena produk-produk tersebut bukan
bagian dari pasar modal melainkan pasar komoditas di bursa berjangka.
Saham
Sekarang kita masuk ke saham. Apasih
sebenernya saham itu?
Secara teori, saham adalah
suatu bukti penyertaan modal seseorang atau pihak dalam suatu perusahaan yang
mana pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan
dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Atau secara gampangnya, saham adalah suatu
bukti kepemilikan investor atas suatu perusahaan (investor = owner perusahaan)
dan satuan saham adalah lot (1 lot = 100 saham).
Lalu saham perusahaan apa aja yang bisa
kita beli? Hingga tulisan ini dibuat, tercatat ada sekitar 774 perusahaan
(emiten) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keuntungan dan Risiko Investasi Saham
Apa aja keuntungan yang bisa
kita dapatkan dari berinvestasi saham?
1. Capital gain: selisih keuntungan jual beli. Kita bisa mendapatkan
keuntungan ketika harga jual lebih besar dari harga beli. Misal kita beli saham
PT X seharga Rp10.000 per sahamnya, kemudian dijual pada harga Rp11.000 maka
kita akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1000 per sahamnya atau Rp100.000 per
lot.
2. Dividend: laba yang dibagikan emiten kepada para pemegang
saham. Misal PT X memperoleh laba bersih sebesar Rp1 Milyar dan mereka
berencana membagikan hasil laba tersebut kepada para pemegang saham sebesar
total Rp400juta.
Setiap aktivitas pasti ada risikonya.
Demikian pula saham, memiliki beberapa risiko seperti:
1.
Capital loss: kebalikan
dari capital gain di mana ketika investor menjual sahamnya di
bawah harga belinya (rugi).
2.
Delisting dari Bursa Efek
Indonesia: apa jadinya jika emiten keluar (delisting) dari BEI? Otomatis
sahamnya tidak akan bisa diperjualbelikan lagi oleh masyarakat umum.
3.
Likuidasi: ketika emiten dinyatakan pailit dan bangkrut sehingga
mendapatkan teguran keras dari BEI. Kerugian terbesar bagi investor adalah bisa
jadi emiten bersangkutan tidak mampu mengembalikan uang para investor karena
mereka harus memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya seperti pembayaran utang,
biaya operasional dan lain-lain.
Keamanan Investasi Saham?
Banyak dari kalian pasti masih meragukan hukum secara negara mau pun agama dalam berinvestasi saham. Tenang aja, investasi saham itu aman kok. Secara hukum negara diatur dalam UURI No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sedangkan secara hukum agama tertera dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Cara Berinvestasi Saham
Sekarang kita masuk ke pembahasan utama
yaitu bagaimana sih caranya berinvestasi saham?
Langkah pertama sebelum kita bisa
melakukan transaksi saham adalah membuat akun rekening saham terlebih
dahulu.
Ibarat ketika kita ingin menabung di bank
maka kita harus membuat rekening bank dulu. Saham dan instrumen investasi pasar
modal lainnya juga begitu, kita harus punya akunnya dulu.
Kalau nabung di bank kita buat rekeningnya
di bank. Tetapi kalau investasi saham dkk kita buat rekening
investasinya di perusahaan sekuritas.
Ada lebih dari 100 perusahaan sekuritas
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya Indo Premier
Sekuritas, Mirae Aset Sekuritas, MNC Sekuritas, BNI Sekuritas, Ajaib Sekuritas
dan lain-lain.
Sejak era pandemi ini, pembuatan akun
saham sudahlah sangat mudah gengs. Cukup via daring aja kita bisa bikin akun
saham dengan mudah. Era sebelum pandemi cukup ribet karena harus pakai berkas
yang bertandatangan dan bermaterai cukup banyak.
Perlu apa aja buat bikin akun saham?
Kalian cuma perlu KTP, rekening bank dan NPWP (opsional).
“aku masih sekolah, belum punya KTP dan tabungan bank, apa bisa bikin akun?”.
Jawabannya bisa, kalian bisa menggunakan data orangtua.
Gimana, mudahkan berinvestasi saham?
#yuknabungsaham
Komentar
Posting Komentar